Wednesday, March 7, 2012

Mendikbud Serahkan 10 Juta Dollar AS ke UNESCO



Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayasan merealisasikan sumbangan 10 juta dollar AS untuk UNESCO. Penyerahan sumbangan disampaikan langsung oleh Mendikbud Mohammad Nuh di sela-sela sidang Executive Board UNESCO di Paris.

Penyerahan ditandai dengan penandatanganan pemberian sumbangan bersama Direktur Jenderal UNESCO Irina Bokova.

Sukemi, Staf Ahli Komunikasi Mendikbud, Senin (5/2/2012), menjelaskan, sumbangan 10 juta dollar AS tersebut dibagi dalam dua termin penyerahan. Penyerahan pertama sebesar 6 juta dollar AS untuk kepentingan emergency fund yang dimaksudkan untuk menutupi kekurangan dana UNESCO yang cukup besar.

Termin kedua dari komitmen 10 juta dollar AS akan disampaikan tahun 2013 dikhususkan sebagai dana bagi fund-in-trust, di mana pengelolaan dananya dilakukan secara bersama antara Kemendikbud dan UNESCO, termasuk program-program yang akan didanai.

Adapun emergency fund, pengelolaannya diserahkan sepenuhnya pada UNESCO.

Keputusan Kemendikbud ini untuk mendukung keuangan UNESCO. Akibat masuknya Palestina sebagai anggota UNESCO, Amerika Serikat dan Israel menarik sumbangannya ke UNESCO.

Konsekuensinya, UNESCO kekurangan dana 72 juta dollar AS. Untuk menutupi kekurangan dana ini, selain melakukan efisiensi dan prioritasisasi program, UNESCO aktif melakukan penggalangan dana, melalui emergency fund.

Mendikbud dalam sambutannya memberi usulan agar sumbangan itu dimaksudkan untuk membiayai kegiatan-kegiatan tertentu untuk negara-negara di wilayah ASEAN, Afrika, dan Palestina.

Read More...



Mendikbud: Tentang RUU Perguruan Tinggi



Selain membahas Pendidikan Menengah Universal, dalam rapat koordinasi (rakor) yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama sejumlah kementerian terkait turut mengangkat pembuatan Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi (RUU PT).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh mengemukakan, saat ini RUU PT masih dalam tahap pengujian publik. Namun, pemerintah merasa ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan RUU PT tersebut.

Pertama, kata M Nuh, DPR mengusulkan anggaran untuk penelitian 2,5 persen dari anggaran fungsi pendidikan.

"Pemerintah tentu keberatan. Alasannya sederhana, anggaran fungsi pendidikan bukan hanya untuk pendidikan tinggi, tapi mulai dari PAUD hingga perguruan tinggi. kalau mengambil prosentase sebesar itu berarti pendidikan tinggi mengambil jatah adik-adik di bawahnya," kata M Nuh di Kemendikbud, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (6/3/2012).

Sementara, hal kedua yang dikritisi dalam RUU PT adalah pelaksanaan pendidikan tinggi oleh sejumlah Kementerian. Padahal sudah ada sistem pendidikan nasional yang berada dalam naungan Kemendikbud.

"Salah satu yang krusial pendidikan tinggi di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), seperti UIN. Amanatnya untuk menyelenggarakan pendidikan keagamaan, tapi di lapangan juga membuka pendidikan umum," ujar M Nuh di Kemendikbud, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (6/3/2012).

Menurut M Nuh, Kemendikbud bukan membatasi agama untuk diterapkan dalam pendidikan umum. Tapi yang menjadi masalah adalah pengelola pendidikan tinggi tersebut.

"Kembali ke tupoksi utama masing-masing kementerian. Kalau kementeriaan lain, di luar Kemendikbud ingin menyelenggarakan pendidikan, maka pendidikan tersebut berupa kedinasan atau profesi yg khas di bidang masing-masing," ujar mantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya tersebut.

Hal ketiga yang turut menjadi perhatian dalam RUU PT adalah mengenai akses untuk memperoleh pendidikan bagi seluruh masyarakat.

"Akses masyarakat untuk mendapatkan pendidikan harus diperkuat. Tidak hanya dalam PP 66 mengenai 20 persen harus berasal dari warga tidak mampu, maka akan diperkuat dengan UU," tuturnya.

Read More...



  © Mendiknas Template Redesign by Online Lesson 2010

Back to TOP