Wednesday, March 7, 2012

Mendikbud: Tentang RUU Perguruan Tinggi



Selain membahas Pendidikan Menengah Universal, dalam rapat koordinasi (rakor) yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama sejumlah kementerian terkait turut mengangkat pembuatan Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi (RUU PT).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh mengemukakan, saat ini RUU PT masih dalam tahap pengujian publik. Namun, pemerintah merasa ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan RUU PT tersebut.

Pertama, kata M Nuh, DPR mengusulkan anggaran untuk penelitian 2,5 persen dari anggaran fungsi pendidikan.

"Pemerintah tentu keberatan. Alasannya sederhana, anggaran fungsi pendidikan bukan hanya untuk pendidikan tinggi, tapi mulai dari PAUD hingga perguruan tinggi. kalau mengambil prosentase sebesar itu berarti pendidikan tinggi mengambil jatah adik-adik di bawahnya," kata M Nuh di Kemendikbud, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (6/3/2012).

Sementara, hal kedua yang dikritisi dalam RUU PT adalah pelaksanaan pendidikan tinggi oleh sejumlah Kementerian. Padahal sudah ada sistem pendidikan nasional yang berada dalam naungan Kemendikbud.

"Salah satu yang krusial pendidikan tinggi di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), seperti UIN. Amanatnya untuk menyelenggarakan pendidikan keagamaan, tapi di lapangan juga membuka pendidikan umum," ujar M Nuh di Kemendikbud, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (6/3/2012).

Menurut M Nuh, Kemendikbud bukan membatasi agama untuk diterapkan dalam pendidikan umum. Tapi yang menjadi masalah adalah pengelola pendidikan tinggi tersebut.

"Kembali ke tupoksi utama masing-masing kementerian. Kalau kementeriaan lain, di luar Kemendikbud ingin menyelenggarakan pendidikan, maka pendidikan tersebut berupa kedinasan atau profesi yg khas di bidang masing-masing," ujar mantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya tersebut.

Hal ketiga yang turut menjadi perhatian dalam RUU PT adalah mengenai akses untuk memperoleh pendidikan bagi seluruh masyarakat.

"Akses masyarakat untuk mendapatkan pendidikan harus diperkuat. Tidak hanya dalam PP 66 mengenai 20 persen harus berasal dari warga tidak mampu, maka akan diperkuat dengan UU," tuturnya.



0 comments:

  © Mendiknas Template Redesign by Online Lesson 2010

Back to TOP